Desa Kebontunggul

Kec. Gondang
Kab. Mojokerto - Jawa Timur

Info
Kami Siap Mewujudnya Masyarakat Desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan

Artikel

SOP PPID

Administrator

28 April 2019

110 Kali dibuka

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Kepala Desa kemudian mengisi formulir permintaan informasi atau bisa di download formulir disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasimemenuhi    persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawahpenguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaanmenjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalamsurat  pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF :

  • "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Desa Kebontunggul atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi."

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SIANDI, SH. MM, M.H

Sekretaris Desa

HERI SAMSUDIN, S.Pd

Kaur Keuangan

SA ' DIYAH

Kaur Umum dan Tata Usaha

FIKRIA NORMA HANIFAH, S.Pd

Kasi Pelayanan

BIAS SUNU CAHYANINGATI, S.Kom

Kasi Pemerintahan

SUDARYONO

Kasi Kesra

JUMADI

Kadus Penunggulan

SUTARJO

Kadus Sengon

SUPRIADI

Kadus Jemanik

ARIF YULIANTO

Kadus Kudur

SAMIL

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebontunggul

Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.133.120.852,00Rp 2.139.974.816,98

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.142.145.381,18Rp 2.136.160.146,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 9.024.529,18Rp 9.024.529,18

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00Rp 12.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 150.000.000,00Rp 150.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 739.155.000,00Rp 743.949.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 110.206.852,00Rp 110.206.852,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 436.602.000,00Rp 436.602.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 400.000.000,00Rp 400.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 284.011.000,00Rp 284.011.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.146.000,00Rp 3.205.964,98

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 698.309.008,18Rp 692.323.773,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.180.841.000,00Rp 1.180.841.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 38.460.373,00Rp 38.460.373,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 148.935.000,00Rp 148.935.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 75.600.000,00Rp 75.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.623650054893411
Longitude:112.48495944401445

Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa