Desa Kebontunggul

Kec. Gondang
Kab. Mojokerto - Jawa Timur

Info
Kami Siap Mewujudnya Masyarakat Desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan

Artikel

Profil PPID

Administrator

16 Februari 2021

217 Kali dibuka

Picture1

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di  Desa Kebontunggul, berdasarkan Surat keputusan (SK) Kepala Desa Kebontunggul Nomor 7 Tahun 2021 tertanggal  11 Januari 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) .


PPID ini terbentuk berdasarkan  ketentuan :

  1. pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;

  2. Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;

  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa ,

  4. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Kelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa.

Maka berdasarkan regulasi tersebut diatas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto sebagaimana terlampir berikut ini :

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SIANDI, SH. MM, M.H

Sekretaris Desa

HERI SAMSUDIN, S.Pd

Kaur Keuangan

SA ' DIYAH

Kaur Umum dan Tata Usaha

FIKRIA NORMA HANIFAH, S.Pd

Kasi Pelayanan

BIAS SUNU CAHYANINGATI, S.Kom

Kasi Pemerintahan

SUDARYONO

Kasi Kesra

JUMADI

Kadus Penunggulan

SUTARJO

Kadus Sengon

SUPRIADI

Kadus Jemanik

ARIF YULIANTO

Kadus Kudur

SAMIL

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebontunggul

Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.133.120.852,00Rp 2.139.974.816,98

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.142.145.381,18Rp 2.136.160.146,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 9.024.529,18Rp 9.024.529,18

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00Rp 12.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 150.000.000,00Rp 150.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 739.155.000,00Rp 743.949.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 110.206.852,00Rp 110.206.852,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 436.602.000,00Rp 436.602.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 400.000.000,00Rp 400.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 284.011.000,00Rp 284.011.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.146.000,00Rp 3.205.964,98

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 698.309.008,18Rp 692.323.773,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.180.841.000,00Rp 1.180.841.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 38.460.373,00Rp 38.460.373,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 148.935.000,00Rp 148.935.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 75.600.000,00Rp 75.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.623650054893411
Longitude:112.48495944401445

Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa