Desa Kebontunggul

Kec. Gondang
Kab. Mojokerto - Jawa Timur

Info
Kami Siap Mewujudnya Masyarakat Desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan

Artikel

TUGAS DAN WEWENANG PPID

Administrator

28 April 2019

82 Kali dibuka

Tugas, Wewenang Dan Mekanisme Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa Kebontunggul adalah sebagai berikut :

A.  Tugas dan Wewenang PPID

a. Tugas 

  1. Menyusun Daftar Informasi di Nagari
  2. Mengelola Informasi dan Layanan Informasi

  b. Wewenang

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. mementukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses oleh publik .
  5. menugaskan unit kerja/ komponen kerja membuat , mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

B. Mekanisme Kerja

I. Pengumpulan Informasi, melaksanakan tugas :

a. Mengumpulkan Informasi :

  1. Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yag telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
  2. Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja/komponen kerja.
  3. Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik asrsip statis maupun dinamis.
  4. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir c merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja ; sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja bersangkutan.

b. Penyedian Informasi dilakasanakan dengan :

  1. Mengenali tugas dan wewenang PPID
  2. Mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh PPID
  3. Mendata Informasi dan diDokumentasi yang dihasilkan.
  4. Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumentasi

c. Mengelompokkan Informasi 

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diUmumkan secara berkala.
  2. Informasi yang wajib di Umumkan secara serta merta
  3. Informasi yang tersedia setiap saat

II. Pelayanan Informasi

  1. Informasi Publik di umumkan secara berkala dilayanani melalui Website Resmi Desa : www.Kebontunggul.desa.id dan informasi media cetak, dan media sosial yang tersedia.
  2. Permintaan informasi yang disediakan setiap saat , semua informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat tetap disediakan.
  3. Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan. Semua permintaan informasi baik melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus bisa di dokumentasikan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SIANDI, SH. MM, M.H

Sekretaris Desa

HERI SAMSUDIN, S.Pd

Kaur Keuangan

SA ' DIYAH

Kaur Umum dan Tata Usaha

FIKRIA NORMA HANIFAH, S.Pd

Kasi Pelayanan

BIAS SUNU CAHYANINGATI, S.Kom

Kasi Pemerintahan

SUDARYONO

Kasi Kesra

JUMADI

Kadus Penunggulan

SUTARJO

Kadus Sengon

SUPRIADI

Kadus Jemanik

ARIF YULIANTO

Kadus Kudur

SAMIL

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebontunggul

Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.133.120.852,00Rp 2.139.974.816,98

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.142.145.381,18Rp 2.136.160.146,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 9.024.529,18Rp 9.024.529,18

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00Rp 12.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 150.000.000,00Rp 150.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 739.155.000,00Rp 743.949.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 110.206.852,00Rp 110.206.852,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 436.602.000,00Rp 436.602.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 400.000.000,00Rp 400.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 284.011.000,00Rp 284.011.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.146.000,00Rp 3.205.964,98

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 698.309.008,18Rp 692.323.773,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.180.841.000,00Rp 1.180.841.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 38.460.373,00Rp 38.460.373,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 148.935.000,00Rp 148.935.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 75.600.000,00Rp 75.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.623650054893411
Longitude:112.48495944401445

Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa